Bismillahirahmaanirrahiim.
Alhamdulillah. Washalatu wa’alaa rasulillahi wa ‘alaa ‘aliihi wa ash habihi ajma’in waman tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma ba’du.
Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[Lihat Al-Mughni 4/186-203]
Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Dari pengertian di atas sudah pasti kita ketahui bahwa Pajak berbeda dengan zakat. Zakat adalah kewajiban yang harus dibayar oleh seorang muslim apabila telah memenuhi persyaratan wajib zakat. Zakat ada 2, yaitu zakat maal dan zakat Fithri. Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim apabila harta bendanya telah mencapai 1 nisab. Sedangkan zakat Fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh masing-masing muslim, baik yang kecil ataupun yang balik, tua, muda, yang budak ataupun merdeka, ketika di bulan Ramaadhan, berupa makanan pokok.
Sedangkan pajak, adalah peraturan pemerintah yang mana mereka menarik pungutan sesuai dengan peraturan atau perundangan yang mereka buat kepada rakyatnya. Dan besarannya bermacam-macam, tidak sama di setiap negara, baik itu negara demokrasi, komunis ataupun monarki.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. [Q.S. At Tahrim: 6]
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani]
jawab:
Saya menasehati mereka (yang bekerja di dinas perpajakan) karena tahu hukum-hukum pajak, hendaknya mereka mencari pekerjaan yang tidak berhubungan dengan pajak, sebab hukum-hukum di atas telah jelas. Namun apabila ia pindah pekerjaan malah membuat madharat, mungkin karena ia hanya dapat penghasilan dari situ, maka nasehat saya ia harus berhati-hati terhadap harta yang ia dapatkan dari pekerjaannya tersebut. Namun tetap ia harus mengingkari tentang pekerjaannya yang berada di dinas perpajakan, karena mengetahui hukum-hukum tentang pajak.
Secara umum, negara itu mendapatkan pemasukan melalui:
1. Zakat
2. Sisa pembagian harta waris
3. Ghanimah (rampasan perang) dan fa’i (harta rampasan tanpa perang karena ditinggalkan pemiliknya)
4. Jizyah (upeti yang diambil oleh negara kepada orang-orang kafir yang tinggal di negara tersebut).
5. Kharaj / pajak bumi, yaitu pajak bumi yang harus dibayar oleh orang kafir apabila ia menggarap tanah di tanah kekuasaan kaum muslimin.
6. Shodaqoh sukarela dari rakyat.
7. Hasil tambang dan semisalnya (terjemah: kalau tidak ada privatisasi tambang sebenarnya negara tidak perlu menarik pajak)
Catatan kecil:





0 Response to "Tidak Membayar Pajak Adalah Direct Action Juga?"
Posting Komentar